Ungkap.co.id – Kebakaran kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang terbakar di perairan Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Usai memeriksa KOPS Muaro sabak, akhirnya Subditgakkum Polairud Polda Jambi menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka.
“Usai gelar perkara kita menetapkan Nahkoda kapal itu sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 203 Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Jum’at, 30 Desember 2022.
Informasi yang diterima, Nahkoda Kapal itu bernama Ahmad Firdaus (35) warga Kelurahan Tanjung Johor, RT 05, Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Baca Juga : Kapal Ponton Tabrak Rumah Warga di Tepi Sungai Batanghari
Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro Sabak, kapal tersebut berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati. Sedang untuk anak buah kapal sendiri masih berstatus saksi.
“Yang dilanggar itu Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang salvage atau pekerjaan bawah air sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 mengatur substansi. Jadi yang harus bertanggung jawab adalah Nahkoda,” jelas Imam.
Diungkapkan Imam, untuk penyebab kebakaran sendiri pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan. “Hasilnya belum keluar, kalau sudah akan kita umumkan,” katanya.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Minyak Solar Ilegal
Berdasarkan catatan penyebab kebakaran sementara, dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batu bara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.
Untuk kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil. (Irwansyah)