Nahkoda Kapal Penabrak Jembatan Batanghari jadi Tersangka dan Ditahan

Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, menetapkan EY (37) Nahkoda Kapal Tongkang batu bara TB Hikmah Bunda X sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana pelayaran. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, menetapkan EY (37) Nahkoda Kapal Tongkang batu bara TB Hikmah Bunda X sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana pelayaran.


EY menjadi tersangka, usai kapal tongkang batu bara TB Hikmah Bunda X menabrak tiang fender pengaman Jembatan Batanghari I, pada Selasa 14 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

“Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Pemeriksaan lanjutan sudah dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan tersangka di dampingi oleh penasehat hukumnya,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo pada Rabu, 22 Mei 2024.

Dijelaskan Agus, tersangka ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 hingga 8 Juni 2024.

Baca Juga : Bentangkan Spanduk di Kapal Tongkang, Relawan Prabowo-Gibran Jambi Rayakan Kemenangan


“Terhadap tersangka kita sangkakan dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 323 ayat (2), dan atau Pasal 302 ayat (1) dan atau atau Pasal 302 ayat (2) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya.

Selain menahan tersangka, kata Agus, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal tongkang Bg Santan 199 dan 1 unit TB. Hikmah Bunda X. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *