Polda Kepri Tangkap Seorang Pria Bawa Sabu

Pengedar sabu di Kota Batam
DK diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 443 gram. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – DK diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 443 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (25/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadian

Harry mengatakan, Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar jam 20.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan pengembangan. Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan satu orang laki-laki berinisial DK di pintu keluar Pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru merk Groovy. Di dalam tas tersebut berisikan alumunium foil dan terdapat 1 bungkus sabu sekira seberat 443 gram.

“Selanjutnya, 1 unit handphone, 1 unit Daihatsu Xenia, 1 lembar fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku,” jelasnya.

Baca Juga : Baru Menikah, Polsek Kubu Tangkap Suami Istri Pengedar Sabu dan Satu Orang Lainnya

Kemudian Harry menyebutkan, tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Saat berada di rumah pelaku, tim berhasil menemukan 1 buah deodoran yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram.

Menurut Harry, dari hasil interograsi bahwa barang haram tersebut didapatkan di tempat pembuangan sampah yang berada di Plaza Aviari atas informasi dari seorang pria yang tidak diketahui namanya. Namun pria itu dipanggil dengan sebutan Inisial A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

″Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *