Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala. Kemudian korban diikat tangan dilipat kebelakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza putih yang diparkir dibelakang mobil box. Melihat Rudi berjalan mengarah kepintu sopir mobil, lalu kaki dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.
Baca Juga : DPO Dugaan Penipuan, Seorang Wanita Ditangkap Polda Jambi
Korban melihat para pelaku memindahkan muatan Mobil Box ke mobil Avanza. Kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Akhirnya, korban ditemukan oleh warga.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas Rp 1 miliar,” sebutnya.
Ditambahkan Dirreskrimum, pelaku ini akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Irwansyah)