Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap

Buronan Polda Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mobil box yang berisikan 1.245 smartphone. Foto : Irwansyah

Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala. Kemudian korban diikat tangan dilipat kebelakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza putih yang diparkir dibelakang mobil box. Melihat Rudi berjalan mengarah kepintu sopir mobil, lalu kaki dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.

Baca Juga : DPO Dugaan Penipuan, Seorang Wanita Ditangkap Polda Jambi

Korban melihat para pelaku memindahkan muatan Mobil Box ke mobil Avanza. Kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Akhirnya, korban ditemukan oleh warga.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas Rp 1 miliar,” sebutnya.

Ditambahkan Dirreskrimum, pelaku ini akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *