Polda Jambi Musnahkan 15 Kg Sabu dan 29 Kg Ganja

Pemusnahan barang bukti narkoba
Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg dan 29 ganja dimusnahkan oleh Polda Jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg dan 29 Ganja dimusnahkan. Hal ini kerena perkara sudah sampai ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti tersebut merupakan tangkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam waktu dua bulan terakhir.


Dalam pemusnahan narkoba itu disaksikan oleh para tersangka yang mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan.

Bacaan Lainnya

Dengan dihadiri oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy dan unsur Forkompinda Jambi.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa pumusnhaan merupakan salah satu langkah untuk proses hukum terhadap para tersangka.

“Semua barang bukti berupa narkoba tidak semuanya dimusnahkan, namun disisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di persidangan,” katanya Selasa (18/2/2020).

Ditambahkan Kapolda Jambi, bahwa Provinsi Jambi sendiri merupakan jalur perlintasan narkoba lintas provinsi yang jumlahnya cukup fantastis, maka dari itu pencegahan sangat dibutuhkan dalam peredaran gelap narkoba.

“Jambi memang jalur lintas narkoba, jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus Jambi tidak dirusak oleh narkoba,” ujarnya.

Barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara di belender yang dicampur ditergen, sedangkan barang bukti berupa ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *