“Barang bukti tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan dari LP A/70/V/2020/JAMBI/SPKT/RES BUNGO, sebelumnya pada LP A/70/V/2020/JAMBI/SPKT/RES BUNGO yang dilakukan introgasi terhadap tersangka Surgawi alias Awi bahwa narkotika yang ada pada dirinya dipeloreh dari Afdal alias AF,” terang Kapolres.
Di mana sebelumnya, ungkap Kapolres, Herman alias Man yang berada di dalam Lapas Kelas IIB Muara Bungo menghubungi Awi untuk mengambil sebuah paket yang berisi narkotika jenis sabu dari AF untuk diantarkan kepada seseorang.
Baca Juga : 42 Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi
Dari hasil interogasi tersebut, tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah yang berada di Jl. Baharudin RT 007 RW 003, Kel. Jaya Setia, Kec. Pasar Muara Bungo. Diketahui rumah tersebut milik Herman dan AF Juga tinggal di sana.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Isy)