42 Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Pengedar sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42 kilogram. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42 kilogram di Yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial (Krematorium) Pall XII, Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (8/5/2020).

Pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Dul Alim, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, serta Para PJU Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini tidak dilaksanakan seperti biasanya dikarenakan wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah Covid-19, maka dari itu Polda Jambi bekerjasama dengan crematorium di TPU Pondok meja Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai SOP Covid-19.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus merupakan barang bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka,” ujar Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Dijelaskan Firman, barang bukti narkoba yang akan dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada hari Sabtu 11 April 2020 sekira pukul 20.30 WIB lalu dengan TKP di perumahan Citra Raya City Cluster terace Hill Blok A06 No. 17, Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.

“Barang bukti ini dari tersangka atas nama Maharani, Andrial, dan Weldy dengan total 42 kilogram sabu,” jelasnya.

Firman menambahkan upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, untuk itu perlu peran aktif bersama antara pemerintah dan masyarakat maupun insan pers dalam mengkampanyekan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Sinergitas dan kerjasama instansi terkait tokoh agama tokoh masyarakat atau unsur masyarakat sangat diharapkan dalam upaya memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi,” tandasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *