Melawan, Polres Sarolangun Tembak Pelaku Pencurian dan Pembunuhan

pembunuhan di Sarolangun
Pelaku pencurian dengan pembunuhan saat diamankan Polres Sarolangun. Foto : Isy

Kronologis Pengungkapan

Sabtu 9 Mei 2020 sekira pukul 00.20 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.


Baca Juga : Sadis, Hutang Tak Dibayar, FR Tega Habisi Nyawa Siswi SMP 1 Tanjabbar

Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, tim gabungan langsung menuju ke pondok di dalam kebun karet tempat persembunyian pelaku.

Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Dibekuk, Penadah Kabur dan Ditembak Polisi


Namun, kata Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur.

“Atas perbuatannya tersangka atas nama Dedi Irwansyah warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dikenakan pasal Pasal 365 ayat 3 KUHP Atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *