Kronologis Pengungkapan
Sabtu 9 Mei 2020 sekira pukul 00.20 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Baca Juga : Sadis, Hutang Tak Dibayar, FR Tega Habisi Nyawa Siswi SMP 1 Tanjabbar
Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, tim gabungan langsung menuju ke pondok di dalam kebun karet tempat persembunyian pelaku.
Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Dibekuk, Penadah Kabur dan Ditembak Polisi
Namun, kata Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur.
“Atas perbuatannya tersangka atas nama Dedi Irwansyah warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dikenakan pasal Pasal 365 ayat 3 KUHP Atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (Isy)