3 Pelaku Pencurian Dibekuk, Penadah Kabur dan Ditembak Polisi

Pencurian sepeda motor
Empat pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Tebo. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tim sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus pencurian Yakni Alexander Kurniawan (33), Aldo Opran Gustian (24).

Kemudian Sanusi (30) dan terakhir Husni Mubarok (44). Saat akan diamankan Husni Mubarok mencoba melarikan diri, dengan terpaksa polisi memberikan hadiah berupa timah panas betis sebelah Kiri tersangka.

Bacaan Lainnya

“Satu dari mereka mencoba kabur dari kejaran petugas, maka dari itu terpaksa diberikan tegas terukur,” kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz, Selasa (5/5/2020).

Peristiwa itu bermula saat tim berhasil menemukan keberadaan Alexander, Aldo dan Sanusi, Senin (4/5/2020), berbekal informasi tersebut tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan mereka yang berada di Kabupaten Bungo tepatnya di Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang.

“Tiga orang pertama diamankan saat sedang berada di rumah mertua Sanusi, tanpa perlawanan yang berarti mereka berhasil diringkus beserta beberapa barang bukti,” tambahnya.

Berbekal dari pengakuan dari Alexander dan Sanusi, tim kembali bergerak untuk mengambil satu tersangka tambahan, yakni Mubarok.

“Hasil intrograsi kita mendapatkan informasi bahwa keberadaan diduga pelaku penadah kendaraan Husni Mubarok tinggal di jalan kanalik kelurahan Pemenang,” akunya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Kunci T yang digunakan pada saat melakukan pencurian, satu unit mobil pick up suzuki Cary warna hitam, dua buah speaker aktif, satu buah memory card (LP milik korban Rimbo Bujang).


Kapolres menambahkan, jika penangkapan itu bukan tanpa alasan, pasalnya tersangka memiliki lima laporan polisi diantaranya
-Laporan Polisi Nomor : LP / B- 06 / II / 2020/ Jambi / Res Tebo /SPKT.

-Laporan Polisi Nomor : LP / B – 21 / IV / 2020 /Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo Bujang.


-Laporan Polisi Nomor : LP / B – 09 / IV / 2020 /Jambi / Res Tebo / Sek Tebo ulu.

-Laporan Polisi Nomor : LP / B – 03 / IV / 2020 /Jambi / Res Tebo / Sek VII Koto.

-Laporan Polisi Nomor : LP / B – 01/ III / 2017 /Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo ulu.

“Atas perbuatannya tersangka harus berurusan dengan hukum dengan dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” sebutnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *