Ungkap.co.id – Seorang pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polres Tebo, akhirnya berhasil dibekuk pada Rabu (30/12/2020). Pemuda 33 tahun berinisial Z itu ditangkap oleh Tim Sultan Reskrim Polres Tebo.
Z merupakan warga Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Z ditangkap polisi atas laporan seorang warga Kecamatan Rimbo Bujang yang teregistrasi di Nomor : LP / B- 50/ XII / 2020/ JAMBI / RES TEBO / SEK RIMBO BUJANG, tanggal 30 Desember 2020.
“Z ditangkap di Dusun Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo di salah satu rumah warga pada pukul 08.00 WIB,” kata Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar.
Baca Juga : 7 Pelaku Begal Dibekuk Polisi, Ternyata Ada yang masih Pelajar
Dijelaskan Marhara, saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan mau kabur.
“Terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga berhasil melumpuhkan pelaku Z dengan timah panas,” jelasnya.
Marhara menyebutkan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi begalnya.
Baca Juga : Bak Film Action, Tembak-tembakan Polisi dan Begal Motor
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo. Pelaku diancam dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan. Untuk hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya. (Tim)