Mau Antar Sabu, Seorang Warga Kota Jambi Diciduk Polisi

Peredaran narkoba di Kota Jambi
Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap Fransiskus. Foto : Syah

Ungkap.co.id — Seorang pelaku tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni Fransiskus alias Agus (40) warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi, diciduk anggota Subdit III Ditres Narkoba Polda Jambi.

Fransiskus diringkus Polisi Jumat (9/21) siang lalu, di kawasan Kebun 9 Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi saat tengah mengendarai sepeda motor yang hendak mengantarkan paket sabu kepada pemesannya.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan pelaku, saat dilakukan penggeledahan, penangakapan yang berlangsung di pinggir jalan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 6 paket kecil narkotika diduga sabu, alat hisap (bong), serta sepeda motor milik pelaku.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Seorang Kurir Narkoba

“Pelaku sebelumnya dibuntuti diduga kurir yang hendak mengantarkan paket sabu kepada pemesannya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian,” ungkap Akbargobar Sanusi, Kasundit III Ditres Narkoba Polda Jambi kepada wartawan senin (12/4/21).

“Saat penangkapan, 2 paket sabu, setelah dilakukan pengembangan kembali ditemukan 4 paket sabu disimpan pelaku dalam lemari di rumahnya,” bebernya.

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 4 Orang Pelaku Narkoba dan 2 KG Sabu di Tanjab Barat

Kata dia, berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti didapat dari rekannya berinisial A-R yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas ulahnya, pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *