Polda Jambi Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan tiga orang pria dengan barang bukti sabu 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dan tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 520 butir dengan nilai fantastis miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution dalam press release di lobby B Mapolda Jambi, Selasa (13/2/24).

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan mengatakan pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Juga : Polres Tanjab Timur Tangkap Pengedar Narkoba

Di mana untuk kasus pertama 520 butir yang mengandung methampetamine didapat dari tersangka RS. RS diamankan di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko. Menurut pengakuannya, mendapatkan barang dari Kepulauan Riau dari HR yang saat ini sudah diamankan.

Selanjutnya kasus kedua, yakni barang Blbukti sabu sebanyak 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dengan tersangka DM. DM diamankan di Kota Jambi pada tanggal 3 Februari 2024. DM mengakui mendapatkan sabu dari Kepulauan Riau dan mau diedarkan di Kota Jambi.

“Para pelaku ini sempat mengelabui petugas. Tablet ekstasi yang biasa memakai metamfetamin, setelah dilakukan tes laboratorium, tablet yang mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk sabu,” ujarnya.

Baca Juga : Gerebek Narkoba di Pulau Pandan, Polisi Tangkap 9 Orang, Base Camp Dibakar

Lanjutnya, bukan hanya Itu, barang bukti berjenis sabu ini juga dicampur dengan gula. Pelaku ini dengan sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas.

“Kita pun tidak tinggal diam. Barang bukti langsung kita cek di laboratorium Palembang dan benar bahwa barang bukti 1.241,178 Gram (+1,2 KG) memang Narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Tiga orang tersangka RS, HR, dan DM merupakan pengedar. “Kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *