KPK Tahan Apif Firmansyah Dugaan Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Kasus suap RAPBD Provinsi Jambi
Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Apif Firmansyah, mantan ajudan Zumi Zola yang berstatus tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait tersangka kasus korupsi RAPBD Provinsi Jambi yang bertempat di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (4/11/21).

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apif Firmansyah, mantan ajudan Zumi Zola yang berstatus tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat jumpa pers yang disiarkan di akun twitter KPK.

”Saat ini kita menahan seorang tersangka terkait RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018,” kata Ali Fikri.

Apif yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi peridoe 2019-2024 dari Fraksi Golkar ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga : Tangkap 2 Pelaku, Polda Kepri Musnahkan 1.051 Gram Sabu dan 311,5 Butir Ekstasi

KPK menyatakan Apif melakukan dugaan korupsi sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Dari jumlah tersebut, Apif telah mengembalikan sebesar Rp 400 juta.

Apif dijerat dengan pasal 5 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *