Kapolsek Jelutung: Video Viral Bukan Geng Motor, tapi Penganiyaan

Polsek Jelutung
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan video viral pembacokan di dekat Rumah Sakit Annisa bukan dari geng motor. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Belakangan viral di sosial media (sosmed) aksi geng motor beraksi membacok korbannya pada siang hari.

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat, diduga geng motor membacok korbannya dengan senjata tajam di Jalan Yunus Sanis, RT 2, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi atau di belakang Rumah Sakit Annisa pada Jumat (3/1/2023).

Bacaan Lainnya

Usut punya usut, ternyata pembacokan tersebut bukan merupakan aksi dari geng motor melainkan dari pelaku penganiayaan.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan video viral pembacokan di dekat Rumah Sakit Annisa bukan dari geng motor.

Baca Juga : Bawa 3 Parang, 4 Pelajar Anggota Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Akan tetapi, pelaku penganiayaan terhadap korbannya dengan senjata tajam yang sudah disiapkan.

Dan saat ini, pelaku penganiayaan tersebut sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Jelutung.

“Jadi ini bukan geng motor tapi pelaku penganiayaan dan sudah ditangkap,” ujarnya, Senin (6/1/2023).

Ia menjelaskan modus pelaku penganiayaan ini berpura-pura membeli handphone yang dijual korban melalui sosial media Facebook.

Kemudian, saat melakukan pembelian Cash On Delivery (COD) pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

“Jadi senjata tajam ini sudah disiapkan pelaku untuk membacok korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan korban mengalami luka berat dibagian tangan akibat dibacok oleh pelaku.

“Luka di bagian tangan saat ini korban, masih dilakukan perawatan di rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 9 Remaja Anggota Geng Motor di Kota Jambi, Ada Samurai dan Egrek

Motif pelaku bernama Herwin (22) ini melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rafi Ariyanto (23) karena kesal motor kerjanya dicuri oleh korban.

Akibat motornya dicuri, pelaku ini sampai harus kehilangan pekerjaannya karena motor tersebut merupakan inventaris perusahaan.

“Atas kejadian ini, pelaku penganiayaan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Al Imron. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *