Kabur ke Sumut, Seorang Warga Rimbo Bujang Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

Polresta Deli Serdang
Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dibackup Tim Opsnal Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan RKT (46) terduga pelaku penggelapan. Foto : Tim

Selanjutnya Selasa, 17 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Polresta Deli Serdang.

Baca Juga : Gelapkan Motor Majikan, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Bacaan Lainnya

Tim langsung berangkat menuju tempat persembunyian terduga tersangka. Sekira pukul 01.20 WIB, Tim Gabungan itu berhasil mengamankan terduga tersangka pada saat sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan yang beralamat di Desa Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Deli Serdang.

Kemudian terhadap terduga tersangka langsung dibawa menuju Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sedangkan untuk barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merk Honda PCX. Dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 374 KUHPidana. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *