Kabur ke Sumut, Seorang Warga Rimbo Bujang Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

Polresta Deli Serdang
Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dibackup Tim Opsnal Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan RKT (46) terduga pelaku penggelapan. Foto : Tim

Ungkap.co.id – Pelarian RKT yang beralamat di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo ini berakhir sudah. Kini ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi.


Ia ditangkap Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang diback up Tim Opsnal Polresta Deli Serdang
di sebuah warung makan di pinggir jalan yang beralamat di Desa Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Selasa, 17 Agustus 2021 sekitar pukul 01.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Pria berumur 46 tahun ini ditangkap petugas atas laporan polisi yang bernomor LP/B-24/IV/2021/JAMBI/RES TEBO/SPKT, tanggal 21 April 2021 dan LP/B/16/VIII/2021/Polsek Rimbo Bujang/Polres Tebo/Polda Jambi, tanggal 13 Agustus 2021. Dengan dugaan penggelapan.

Kronologis Penangkapan

Berdasarkan rilis yang diterima Ungkap.co.id pada Rabu, 18 Agustus 2021, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo mendapatkan informasi keberadaan pelaku penggelapan uang Rp6 juta dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX, Minggu, 15 Agustus 2021.

Baca Juga : Coba Kabur Lewat Jendela, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi

Pada saat itu terduga pelaku berada dan bersembunyi di Kabupaten Deli Serdang. Tidak menunggu waktu lama sekira pukul 15.00 WIB, Tim Sultan langsung berangkat menuju ke Deli Serdang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *