Dua Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli

Polsek Abung Semuli
Dua orang tersangka tindak pidana Curat di salah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan aparat Polsek Abung Semuli. Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – Dua orang tersangka tindak pidana Curat di salah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamtan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan aparat Polsek Abung Semuli.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin mengatakan, kedua tersangka diamankan jajarannya di dua lokasi berbeda pada Selasa, 27 April 2021.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hari ini, Selasa 27 April 2021 kedua tersangka berhasil kita amankan, keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Baca Juga : Belum Ada Kejelasan, DPC PWRI Lampura Pertanyakan Kinerja Dinas Kominfo

Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku pembobol rumah dilakukan sekira pukul 08.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Abung Semuli. Petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial HR (23) di Pertamina Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WIB, jajarannya kembali berhasil mengamankan satu orang rekan tersangka RN (30) yang ditangkap di areal Humas Jaya. Kedua tersangka masih warga Desa Sidorahayu.

Baca Juga : Curi Mesin Genset Ditangkap Warga, Seorang Pria Diamankan Polisi

“Bersama kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah senapan angin, satu unit mesin gerinda, satu buah mesin bor, dan dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram sebagai alat bukti yang kita amankan dari kedua pelaku,” ungkapnya.

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 23 April 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu korban bersama keluarganya berangkat ke Bandar Lampung dan rumah dalam keadaan kosong.

Sekira pukul 17.30 WIB, pelaku pencurian rumah kosong itu masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela belakang. Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban.

Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerinda, satu buah mesin bor, dan dua buah tabung gas 3 Kg.

“Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Lisman Ernandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *