Diancam Akan Dibunuh, Seorang Kadus Dibunuh Duluan Oleh Siswa SMP, Ini Selengkapnya

TG (16) warga Orahua Fondrato, Kecamatan Bawolato, Nias tersangka pelaku pembunuhan terhadap Kepala Dusun (Kadus) Juniaman Laia (25) yang beralamat di Desa Lauri, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Bawolato.

“Pelaku masih berstatus siswa di salah satu SMP di Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan pada saat menggelar Konferensi pers, Kamis (04/0/2019) seperti dilansir dari wartanias.com.

Menurut Deni dari keterangan pelaku kepada pihak penyidik, sebelumnya korban mengancam akan membunuh keluarga pelaku.

“Pelaku menjadi gelisah dan berupaya menghindari ancaman tersebut hingga merencanakan pembunuhan itu. Karena pelaku tidak ingin keluarganya jadi korban, maka pelaku duluan membunuh korban,” tutur Deni.


Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.


“Karena tersangka masih dibawah umur, maka kita proses dengan metode dan mekanisme diversi dengan pemotongan sepertiga dari 15 tahun, yakni 10 tahun penjara. Terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan,” pungkas Deni.

Sumber : wartanias.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *