Ini Dia Pelaku & Motif Perampokan Disertai Pembunuhan Rio/Kades di Bungo

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Murais saat melakukan konferensi pers, Jumat 26 April 2019

Ungkap-bungo – Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap dua orang tersangka pembunuhan dan pencurian yang di sertai kekerasan. Dimana yang menjadi korban adalah M. Idrus Rio/Kades Sekampil, Kecamatan Pelepat, Bungo.


Kedua tersangka tersebut yakni, FA (25) dan HZ (21) keduanya adalah warga kampung Benit Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah,dan kedua pelaku dihadiahkan timah panas oleh petugas.

Terlihat dua orang pelaku pembunuhan M. Idrus diamankan Polres Bungo, Foto ( Facebook Afris Feri )

Tersangka berhasil diamankan pada Rabu 25 april 2019 pada pukul 21:00 WIB disalah satu cafe di jalan Lintas Sumatra Arah Bangko Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani saat pelaku sedang duduk di cafe tersebut.

Bacaan Lainnya

Adapun modus operiandi pembunuhan tersebut adalah pada hari minggu 21 april sekira pukul 10:00 WIB kedua pelaku bertemu korban di Bukit Sungai Selang Dusun Sekampil Kecamatan Pelepat. Pelaku HZ (21) bertanya kepada korban dimana ada sinyal handphone kemudian korban tidak menjawab karena pelaku merasa tersinggung maka pelaku mendorong korban hingga jatuh, kemudian pelaku FA (25) langsung menikam korban di bagian dada sebelah kanan, kemudian pelaku HZ (21) juga melakukan penikaman sebanyak dua kali pada bagian dada dan ulu hati sehingga korban mengalami pendarahan.

Kapolres Bungo AKBP januario Jose Morais pada saat konferensi pers Reskrim polres bungo, mengatakan pada saat penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan pelumpuhan terukur dangan cara menembak kaki kedua pelaku menggunakan timah panas.

“Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan kaki kedua tersangka, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan yakni, sepeda motor, dua unit handphone serta dompet yang berisi uang tunai senilai seratus delapan puluh ribu rupiah” jelas kapolres Bungo.

Atas tindakan tersebut kedua pelaku di kenakan pasal 338 KUHP Pidana dan pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Reporter : M.Kodri
Editor : Andika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *