Dandim 0415/Bth Tinjau Lokasi Banjir yang Putuskan Akses Lalu Lintas Jalan

Banjir di Jambi
Dandim Batanghari meninjau lokasi banjir yang terjadi di jalan lintas trans utama Jl. Patimura Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura kota Jambi, Kamis (31/12/2020). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Komandan Kodim 0415/Batanghari Kol Inf J Hadiyanto, S.I.P,. M.I.P didampingi Danramil 415-09/Telanaipura menyempatkan diri ditengah kesibukannya dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan pergantian tahun baru, meninjau lokasi banjir yang terjadi di jalan lintas trans utama Jl. Patimura Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura kota Jambi, Kamis (31/12/2020).

Banjir yang terjadi jelang Subuh tadi pagi membuat jalan utama jl. Patimura Simpang IV Sipin- Simpang Rimbo sepanjang 200 meter putus total dengan kedalaman air sekitar 120 cm.

Bacaan Lainnya

Banyak rumah penduduk dan pertokoan terendam akibat banjir yang disebabkan oleh hujan lebat semalam hingga anak sungai dan resapan air tidak mampu menampung debit air yang melimpah.

Dalam tinjauannya tersebut, Dandim 0415/Bth berjanji akan melakukan diskusi dengan Pemkot Jambi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk mencari solusi dan melakukan upaya-upaya penanganan agar kedepan, kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca Juga : Nenek-nenek Terjebak Banjir di Kota Jambi Dievakuasi

Dandim juga memerintahkan jajarannya untuk pro aktif membantu warga yang terdampak sambil menggalang warga lainnya untuk dapat berpartisipasi membantu kesulitan warga yang terdampak, meski Pemkot melalui dinas sosialnya jelas berupaya menyalurkan bantuan secara langsung.

“Nanti saya akan berdiskusi dengan Pemkot dan OPD untuk mencari jalan keluar sehingga jika banjir terjadi lagi harus ada penyelesaiannya. Kalau tiap tahun tetap terjadi bencana banjir seperti sekarang ini, harus dicoba untuk penanganan secara maksimal sekaligus meminimalisir dampaknya,” ucap Dandim.

Senada dengan Dandim, Danramil 415-09/ Telanaipura Mayor Inf Widi Purwoko, S.E berjanji siap mendukung tugas-tugas pemerintah daerah dalam melakukan penanganan banjir secara maksimal.

Hal ini secara jelas tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 7 ayat (2) b point 12 mengamanatkan bahwa TNI membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *