Cyber Public Relations: Urgensi Website Pemerintah

FISIP Unand
Nova Sari Yudistia, mahasiswa program Magister Ilmu Komunikasi FISIP UNAND. (Syah)

Oleh : Nova Sari Yudistia, mahasiswa program Magister Ilmu Komunikasi FISIP UNAND

Kegiatan kehumasan telah memasuki babak baru sejak berkembang pesatnya teknologi komunikasi dan internet. Jika sebelumnya kegiatan public relations (PR) dilaksanakan dengan menggunakan media konvensional seperti spanduk, televisi, radio, dan media cetak, maka saat ini kegiatan PR telah memasuki babak baru dengan menggunakan media internet untuk publisitas dan berkomunikasi dengan publik.

Kegiatan kehumasan yang dilakukan dengan menggunakan media internet disebut dengan cyber PR atau dikenal juga dengan humas digital atau E-PR.

Cyber PR tidak lagi diposisikan sebagai jembatan alternatif namun sudah menjadi jembatan utama yang menghubungkan organisasi dan publik secara personal karena jembatan ini dilengkapi dengan “fitur” komunikasi dua arah yang lebih interaktif tanpa dibatasi jarak dan waktu.

Baca Juga : Sosialisasi Prokes Pencegahan COVID-19 di Tempat Ibadah Itu Efektif

Potensi-potensi yang ditawarkan oleh cyber PR sangat menjanjikan untuk mendukung strategi kehumasan organisasi yaitu komunikasi konstan, respon yang cepat, menjangkau pasar global, interaktif, komunikasi dua arah, dan hemat biaya. Keberadaan cyber PR memegang peranan yang sangat penting dan lebih luas dibandingkan dengan PR di dunia nyata.

Pentingnya keberadaan cyber PR sebagai jembatan utama semakin kian terasa saat dunia dihantam pandemi COVID-19. Kegiatan kehumasan yang biasanya dapat dilaksanakan secara tatap muka atau publikasi konvensional melalui brosur atau spanduk harus diubah menjadi kegiatan yang dilaksanakan secara digital.

Semua organisasi dituntut untuk berubah dan adaptif dengan memanfaatkan cyber PR dalam strategi kehumasan agar tetap terhubung dengan publik dan pemangku kepentingan. Perubahan strategi PR tersebut juga berlaku untuk instansi pemerintah salah satunya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Baca Juga : Pahlawan Itu Adalah Tenaga Medis

DJP sebagai instansi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sangat memahami urgensi penerapan cyber PR sebagai jembatan utama untuk tetap terhubung dengan publik terutama pada saat pandemi COVID-19.

Hal ini tergambar dari semakin menggeliatnya humas DJP dalam meningkatkan salah satu platform digitalnya yaitu website. Situs yang dibangun DJP tidak hanya sebagai alat penyedia informasi, edukasi, dan publikasi saja. Namun, situs website DJP juga dikemas sebagai alat untuk berinteraksi dan memfasilitasi administrasi publik sehingga dapat mewujudkan e-government.


Dalam rangka membangun website sebagai alat berinteraksi maka website DJP tidak hanya dilengkapi dengan informasi hubungi kami atau informasi kontak saja tetapi juga dilengkapi dengan fitur live chat. Fitur live chat sebagai alat untuk berinteraksi langsung secara online antara publik dengan pegawai DJP yang dapat diakses pada hari kerja dan jam kerja yaitu hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga : Setitik Asa Tukang Ojek di Bungo Mengais Rezeki di Tengah Pandemi COVID-19

Adanya fasilitas ini menjadi salah satu solusi bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang membutuhkan konsultasi tentang perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Disisi lain sepak terjang website DJP dalam mewujudkan e-government semakin nyata pada saat pandemi COVID-19 menghantam dunia.

Hal ini dapat dilihat dengan terus bertambahnya layanan administrasi perpajakan yang dapat dilakukan secara online atau elektronik. Beberapa layanan administrasi perpajakan yang sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka dengan datang ke kantor pajak, kini telah bertransformasi menjadi layanan elektronik yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja melalui menu yang terdapat pada situs website DJP www.pajak.go.id.

Contoh beberapa layanan administrasi perpajakan yang sudah elektronik yaitu pendaftaran NPWP, e-Filing, e-Billing, e-Objection, e-PHTB,e-SKD, e-SKTD, eReporting Investasi, eReporting Insentif COVID-19, eReporting Amnesti Pajak, Informasi KSWP, Rumah Konfirmasi, dan layanan pengambilan tiket antrean sebelum datang ke kantor pajak.

Baca Juga : Belajar Kampanye Protokol Kesehatan dengan Penyadap Karet di Bungo

Berkaca dari sepak terjang DJP dalam mengemas websitenya, maka sudah saatnya instansi pemerintah menyadari pentingnya keberadaan situs web pemerintah. Saat ini, masih ditemukan instansi pemerintah yang sekedarnya dalam mengelola website seperti adanya website pemerintah yang menyajikan informasi yang tidak up to date dan tidak lengkap.

Oleh karena itu, selain membutuhkan praktisi-praktisi PR yang andal dan kreatif dalam mengelola website juga dibutuhkan dukungan dari pimpinan instansi pemerintah. Pimpinan dan praktisi humas pemerintah harus menyadari bahwa website ibarat “wajah” instansi.

Website yang merupakan “wajah” instansi harus dikemas dengan tampilan yang menarik, interaktif, mudah dinavigasi, dilengkapi dengan halaman hubungi kami, dan menampilkan informasi yang terkini, lengkap dan akurat tentang kebijakan, anggaran, program, laporan dan kegiatan instansi.

Selain itu, humas pemerintah juga harus mempertimbangkan bagaimana mengelola website yang ramah bagi penyandang disabilitas dan memberikan fasilitas penyandang disabilitas (termasuk tuna netra dan tuna rungu) untuk mencari informasi dan berinteraksi secara online.

Baca Juga : Petani Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19 hingga Kegigihan Sosialisasi Prokes

Sudah saatnya instansi pemerintah serius dalam mengelola website yang ibarat “wajah” bagi organisasi Urgensi keberadaan situs web pemerintah tidak hanya sekedar untuk menyediakan informasi dan publikasi saja.

Namun, situs web pemerintah dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui informasi yang akurat dan transparan, alat untuk berinteraksi secara personal tanpa dibatasi jarak dan waktu, alat komunikasi selama krisis komunikasi atau acara khusus, alat untuk media relations, alat untuk memperoleh informasi berharga tentang profil audiens web melalui penggunaan alat analisis, dan alat untuk memfasilitasi administrasi publik sehingga dapat mewujudkan e-government yang lebih baik. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *