Curi Tas, HP, dan Uang Rp 20 Juta di Vihara, Pelaku Dibekuk Polisi

Polsek Panipahan
Padis terduga pelaku pencurian saat diamankan Polsek Panipahan. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil tangkap maling yang beraksi di Vihara Kec. Palika, Selasa, 16 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan mengatakan, saat itu pelapor Silindawaty (33) hendak beribadah di Vihara tempat sembahyang agama budhay yang berada di Jl.Karya, Kep.Teluk Pulai, Kec.Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir (Rohil).

Bacaan Lainnya

Pelapor buah tas merk Hermes yang berisikan 1 unit handphone Mlmerk Iphone 7+ dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.20 juta. Ketika hendak sembahyang, sesaat itu pelapor meletakan tas miliknya yang berisikan uang tunai dan handphone tersebut di atas meja yang berada di dalam Vihara.

“Namun saat pelapor meletakan tas miliknya tersebut di atas meja, tiba-tiba ada seorang laki laki yang memakai baju jaket warna merah keluar dari bawah meja dan langsung mengambil tas miliknya yang berisikan uang dan handphone tersebut. Laki-laki itu langsung melarikan diri dengan loncat ke bawah kolong,” kata dia, Senin (1/3/2021).

Baca Juga : Pelaku Pembobol Rumah di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Lanjut dia, dari hasil rekaman CCTV Vihara bahwa pelaku memakai jaket berwarna merah beserta dengan tutup kepala dan celana jeans ponggol warna biru.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.25 juta dan melaporkan ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya Minggu, 28 Februari 2021 pada pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Panipahan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Baca Juga : 17 Tahun Cincin di Jari Manis, Akhirnya Dilepas dengan Gerinda

Tidak berapa lama dilakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 WIB, pelaku yang diketahui bernama Padis alias Nanang berhasil ditangkap.

“Dari hasil interogasi bahwa benar pelaku Padis alias Nanang telah melakukan pencurian. Padis memberikan hasil curianya kepada temannya yang bernama Husni (DPO). Pelaku Padis mendapat bagian dari pelaku Husni (DPO) sebesar Rp.500.000. Sedangkan barang-barang milik pelapor lainnya dikuasai oleh temannya Husni,” jelasnya.

“Dari penangkapan Padis, diamankan satu helai jaket warna merah yang ada tutup kepalanya digunakan dia saat melakukan pencurian. Selanjutnya Padis beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *