Bawa Sabu dan Ekstasi, Wanita Cantik di Sarolangun Dibekuk Polisi

Ungkap.co.id – lagi dan lagi Polisi Resort Sarolangun berhasil menangkap seorang perempuan pembawa narkoba jenis sabu. Wanita tersebut diamankan pada kamis 5 Desember 2019, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, simpang lampu merah, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial ID, warga Rt. 10 Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 10 klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,36 gram, 7 butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 6.500.000, satu unit HP merek Xiaomi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tongam Manalu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Sarolangun ada transaksi narkoba. Kemudian pada Kamis 05 Desember 2019 sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang dipimpin oleh Kanit Opsnal.

“Setelah di perempatan lampu merah, tim Opsnal menyalip kendaran bermotor yang diduga pelaku narkotika dan saat pelaku membuang 1 klip plastik diduga narkotika sabu, selanjutnya pelaku melarikan diri dan dikejar oleh tim Opsnal hingga berhasil diamankan,” katanya.

Lanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa membuang narkotika tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke kosan miliknya yang beralamat di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan di dalam lemari pelaku 9 klip plastik diduga sabu dan 1 klip plastik yang berisikan 7 butir pil warna biru diduga pil ekstasi,” lanjutnya.

Selain itu dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 6.500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *