Sabu 2 Kg & 1981 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Ungkap.co.id – Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, telah memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg dan 1981 butir ekstasi dari tangan tersangka SYL Sihombing (49). Hal ini karena berkasnya telah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekitar seminggu yang lalu.

Semua barang haram itu dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur deterjen, kemudian dibuang ke Water Closed Kloset atau yang sering disebut WC. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan para Jaksa Penuntut Umum yang akan manangani kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka wayudianta melalui Kasubdit III AKBP Havid mengatakan, tidak semua barang bukti dimusnahkan, ada sebagian kecil yang disisakan untuk dijadikan alat bukti di persidangan nanti.

“Kalau ekstasi ada 5 yang disisakan, 1 untuk uji lab, dan 4 untuk dibawa ke persidangan. Untuk sabu yang dibawa ke persidangan hanya 0.5 gram saja,” kata AKBP Havid, Rabu (11/9/2019).

Ketika ditanya, akankah tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?

“Pasal itu tidak akan dikenakan, karena tersangka tidak memliki harta benda yang fantastis,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus tersangka pada 17 Agustus 2019 lalu di perbatasan Jambi-Sumsel . Barang tersebut akan dikirim oleh tersangka ke Palembang dari Kuala Tungkal.

Dari pengakuan tersangka sabu dan ekstasi itu merupakan milik AL warga negara Malaysia yang telah ia kenal sejak lama. Tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan sabu ke Palembang.

Tersangka yang merupakan warga Medan, Sumut itu terbang dengan menggunakan Lion Air dari Medan ke Batam, kemudian ke Jambi dan selanjutnya ke Tungkal untuk mengambil narkotika itu.

Tersangka juga membawa narkotika itu dengan cara memasukan kedalam tas dan diletakan dalam bagasi mobil travel ABC. Dari pengakuan tersangka dia di upah Rp 60 juta. Tetapi baru Rp 10 juta yang diberikan, sisanya akan dibayar setelah sampai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *