Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Selama 3 Minggu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Polsek Logas Tanah Darat
SA (21) terduga pelaku yang membawa kabur NH (15) gadis remaja warga Kecamatan Logas Tanah Darat saat diamankan Polsek Logas Tanah Darat. Foto : Jumilan

Dijelaskan Dodi, kronologi penangkapan pelaku berawal pada kamis (19/1/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku SA (21) melarikan anak di bawah umur tersebut sedang berada di salah satu wilayah, yaitu tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu

“Kemudian Dodi memerintahkan personil Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran ke tempat diduga keberadaan pelaku. Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku dapat diamankan bersama dengan NH (15). Tepatnya di Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul. Menurut keterangan pelaku dan korban telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, kata Dodi, korban dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat guna untuk proses selanjutnya.

Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anaknya yang Berumur 13 Tahun Berulang Kali

Di dalam kejadian ini, turut diamankan barang bukti berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang warna coklat, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna pink, 1 helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1 helai celana levis warna hitam dan 1 helai celana dalam warna coklat.

Akibat perbuatannya, tersangka SA (21) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” Dodi memungkasi. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *