Ungkap.co.id – Direktur PT Raditama Lintas Komunika (RLK), Okridoni, SE, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) di RSUD H Hanafie, Muara Bungo Kabupaten Bungo yang merugikan negara senilai Rp. 1,2 miliar dari total anggaran APBD 2018 sebesar Rp. 7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi Selasa (25/8/2020) mengatakan, setelah penyidik menahan dua tersangka korupsi SIRO RSUD Hanafie Muara Bungo, atas nama Muhammad dan Irwansyah dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Diduga Korupsi Pengadaan SIRO RSUD H. Hanafie, 2 Warga Bungo di Penjara
Polda menetapkan Okridoni (Direrktur PT RLK) sebagai DPO dalam kasus tersebut karena pengerjaan proyek dilakukan olehnya.
“Direktur PT RLK, Okridoni tidak pernah koorperatif dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat No.DPO/74/IX/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2019 dan saat ini polisi masih terus memburu keberadaanya,” kata Edi Faryadi.