1 Agustus 2023, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapuskan

Truk batu bara langgar aturan
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Dhafi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.

Yang mana hasil kesimpulan rapat koordinasi bahwa mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 gratis.

Bacaan Lainnya

Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombespol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Berbahaya, Kapolresta Jambi Minta Emak-emak Tak lagi Gerebek Base Camp Narkoba

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombespol Dhafi kepada wartawan,.Kamis (27/7/2023).

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampai bulan Mei 2023 lalu.

Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 8 Bandar dan Kurir Narkoba, Selamatkan 12.071 Jiwa

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib,” tandas Dhafi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *