Polda Jambi Tangkap 8 Bandar dan Kurir Narkoba, Selamatkan 12.071 Jiwa

Enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir.

Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 9 orang tersangka dalam bulan Juni – Juli 2023.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil mengamankan tersangka sebanyak 8 orang pria dan 1 wanita dari 8 kasus tindak pidana narkoba,” ujar Dirnarkoba Polda Jambi Kombespol Thomas Panji Susbandaru, Rabu (26/7/2023).


Identitas tersangka yang diamankan, yakni berinisal RK, RR, ED, HR, PR, FR, MY, SW dan DD.

Ia menyebutkan para tersangka ini rata-rata berperan sebagai kurir dan bandar. Dimana, rata-rata narkoba ini akan disebarluaskan di wilayah Provinsi Jambi dan daerah tetangga.


Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 37 Tersangka Perdagangan Orang, 6 Diantaranya di Bawah Umur

Untuk jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi dari para tersangka, yaitu sabu sebanyak 2.348,562 gram (2,34 KG), ganja sebanyak 78,868 gram (0,78 KG) dan pil ekstasi sebanyak 14 butir.

“Jika ditotalkan menjadi uang keseluruhan barang bukti ini berkisar Rp3 miliar,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk total keseluruhan jiwa yang tersematkan atas pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 12.071 jiwa. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *