Turunkan Tim Gabungan, Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Bungku Butuh Rp3,3 Miliar

Penambangan minyak ilegal di Batanghari
Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta tim gabungan yang terdiri dari Pertamina EP Jambi, Polres Batanghari dan Polsek Bajubang turun langsung melakukan pengecekan terhadap satu buah sumur ilegal yang mengeluarkan minyak dikarenakan adanya tekanan gas, Kamis kemarin (6/10/22). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id  Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta tim gabungan yang terdiri dari Pertamina EP Jambi, Polres Batanghari dan Polsek Bajubang turun langsung melakukan pengecekan terhadap satu buah sumur ilegal yang mengeluarkan minyak dikarenakan adanya tekanan gas, Kamis kemarin (6/10/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa pihaknya turunkan Tim ke Dusun Kunangan Jaya II KM 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Bacaan Lainnya

Di mana Tim berangkat menuju lokasi sumur illegal yang mengeluarkan minyak tersebut, berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Kita turunkan Tim Gabungan karena adanya laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut,” ungkapnya, Jum’at (7/10/22).

Baca Juga : Kabur ke Sumut, Bos Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Selanjutnya, Tim tiba di Pos Security PT. AAS dan melaksanakan konsolidasi untuk menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor karena tidak memungkinkan akses menggunakan mobil.

“Tim dari Pertamina Ep langsung observasi dan pengukuran gas sumur ilegal drilling dengan menggunakan alat multigas detector,” katanya.

Dijelaskannya, hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 M, diperoleh kadar gas 5 %, artinya potensi terbakar tidak ada.

“Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur,” lanjutnya.

Baca Juga : Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Diburu Polisi

Setelah dilakukan pengukuran, untuk satu buah sumur ilegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.

“Untuk melakukan penutupan terhadap sumur tersebut dilakukan oleh petugas ahli yaitu, dari SKK Migas dan Pertamina,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina, estimasi biaya tutup sebesar Rp3,3 miliar. Pihaknya kata Christian, melakukan koordinasi dengan SKK Migas dan Pertamina EP Jambi terkait dengan penutupan sumur ilegal tersebut.

Christian juga menegaskan, dari Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus memantau aktivitas illegal khususnya di 51 agar tidak terjadi kembali yang dikhawatirkan menyebabkan kebakaran.

Baca Juga : 20 Hari Operasi, Satgas Ilegal Drilling Tutup 1813 Sumur Minyak Ilegal

“Upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah (meluing) dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut,” tegasnya.

Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut juga mengatakan, karena hal ini rawan terjadinya kebakaran, oleh karena itu ia minta supaya pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya upaya mitigasi guna mencegah minyak yang “meluing” ini terbakar seperti kejadian tahun lalu.

“Lebih baik kita cegah daripada sudah terjadi kebakaran maka akan merepotkan kita semua,” tutup Christian. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *