Kabur ke Sumut, Bos Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Bos minyak ilegal ditangkap polisi
Setelah dilakukan penangkapan, akhirnya Pandu pemilik gudang minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu di Kota Jambi, akhirnya tiba di Jambi, dengan menggunakan pesawat Batik Air, Sabtu malam 19.00 WIB. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah Jambi terus melakukan penyelidikan terkait insiden terbakarnya gudang minyak ilegal yang diduga menimbun BBM.

Keseriusan Polda Jambi dalam menindaklanjuti insiden tersebut langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan siapa pemilik gudang dan penyebab kebakaran hingga dari mana minyak tersebut diperoleh.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa sesuai komitmen dari Pak Kapolda Jambi terkait insiden tersebut harus diusut tuntas.

“Kita telah tetapkan terlebih dahulu 2 tersangka, yaitu EL yang merupakan istri dari Pandu pemilik gudang dan sopirnya DP,” ujarnya, Sabtu malam (20/8/22).


Baca Juga : Gudang Minyak di Kota Jambi Meledak, Bikin Jalan Macet, Pemilik Diburu Polisi

Dijelaskan Christian, selanjutnya pijak masih melakukan penyelidikan sehingga ditetapkan kembali PG sebagai tersangka. Pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku (Pandu) yang merupakan suami dari EL serta pemilik gudang minyak ilegal yang terbakar dan kabur ke Provinsi Sumatera Utara di Taban Jahe, Kabupaten Tanah Karo.

“Total saat ini sudah 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam insiden terbakarnya gudang minyak ilegal tersebut yaitu Pandu dan EL (Istrinya) serta DP dan PG,” lanjutnya.

Baca Juga : Diduga Ilegal, Gudang Penampungan Minyak di Jaluko Terbakar


Tidak hanya itu saja, ia juga menegaskan bahwa posisi akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam aktivitas gudang minyak ilegal yang terbakar ini.

“Dari pengakuan para pelaku gudang tersebut telah beroperasi selama 3 tahun. Kita dalami untuk omset gudang minyak ilegal tersebut,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *