Tangkap Dua Pria, Kapolres Kerinci: Ini Kasus Narkoba Terbesar di Tahun 2024

Kapolres Kerinci AKBP M. Mujib saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (Syah)

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Kerinci pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 04.13 WIB, telah mengamankan dua orang pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu TA dan AR.

Pelaku mengunakan mobil jenis Avanza hitam yang berisikan dua orang laki-laki, diamankan di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Karena gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku, Tim Opsnal melakukan pengeledahan, dan menemukan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 3,5 Ons yang disembunyikan didalam dasbor mobil.

“Penangkapan pelaku di Desa Tamiai pagi tadi oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci. Karena gerak-gerik pelaku mencurigakan, dari dua pelaku kemudian dilakukan pengeledahan yang disaksikan juga warga sekitar,“ Jelas Kapolres Kerinci M. Mujib, dalam rilis resminya kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Baca Juga : Kapolres Kerinci Buka Bersama Puluhan Anak Panti Asuhan

Dalam rilis yang dilaksanakan di Polres Kerinci itu, disampaikan M. Mujib, penangkapan dua tersangka merupakan penangkapan terbesar di tahun 2024 ini. Karena paket dengan jumlah besar.

“Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan Polres Kerinci dalam Narkotika, karena dalam jumlah paket besar seberat 3,5 ons, dan salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Baca Juga : Longsor di Jalan Bangko-Kerinci, BPJN Jambi Kerahkan 2 Unit Alat Berat


Lebih lanjut Mujib menyampaikan, untuk barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 3,5 Ons, satu unit mobil Avanza, 2 unit handphone, dan timbangan.


“Selanjutnya alat hisab dan paket kecil sabu yang sudah terpakai, serta plastik klip untuk diisi paket kecil narkoba yang akan diedarkan,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *