Tahanan Kabur, Kapolsek Kotabaru Dicopot, Digantikan Afrito Marbaro

Ilustrasi tahanan kabur dari penjara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – AKP Niko Darutama yang merupakan Kapolsek Kotabaru, Kota Jambi dicopot dari jabatannya. Hal ini diduga buntut dari kaburnya lima tahanan di Mapolsek Kotabaru.

Tidak hanya Niko saja, lima orang Bintara Polsek Kotabaru turut bernasib sama. Hal itu diketahui dengan adanya Surat Telegram Kapolda Jambi bernomor: ST/2095/XII/KEP/2019. Di situ terlihat AKP Niko Darutama dimutasi menjadi Kasi Turjawali Subditgassum Dit samapta Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Sedangkan penggantinya PS Kapolsek Kotabaru adalah AKP Afrito Marbaro yang sebelumnya menjabat PS Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi.

Terkait kabar kaburnya tahanan di Mapolsek Kotabaru tersebut, AKP Niko Darutama belum bisa dikonfirmasi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi mengatakan bahwa saat ini persoalan itu sedang ditangani oleh Polresta Jambi.

“Masih diatasi oleh Polresta Jambi,” katanya lewat pesan singkat, Whatsapp.

Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, lima orang tahanan yang berhasil kabur tersebut, hingga saat ini sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

Untuk diketahui, lima tahanan yang kabur dari jeruji besi Mapolsek Kotabaru tersebut, yakni Jamran (52) warga Kelurahan Rawasari yang terlibat kasus pencurian, dia ditahan sejak (23/12/19) lalu, seterusnya Eka Andika (25) warga Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi yang terlibat kasus pencurian, Eka ditahan di Mapolsek Kotabaru pada (15/12/1) lalu.

Kemudian, Novi Herianti (35) yang merupakan warga Kecamatan Mestong dengan kasus pengelapan, dia ditahan sejak (16/11/19) silam. Dedi Gunawan (41) yang merupakan warga Muara Bulian, terlibat kasus pencurian yang di tahan sejak (17/12/19) lalu dan Indrawan (31) warga Simpang Tiga Sipin yang terjerat kasus pencurian, dimana dia ditahan sejak(1/11/19). (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *