Ungkap.co.id – Diduga kerap setubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, seorang ayah berinisial S (45) digelandang oleh Tim Opsnal Satreskrim ke Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Laki-laki yang juga berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ini digelandang ke sel, atas laporan Wi yang tidak lain adalah ibu korban yang juga isteri S.
Wi tidak terima putrinya yang masih dibawah umur itu diperlakukan keji oleh suaminya yang terjadi berkali-kali sejak Maret 2022. Peristiwa pelecehan itu naru diketahuinya pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga : Sering Melamun, Seorang Anak di Bawah Umur Diperkosa Bapak Tirinya
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan polisi serta pengungkapan perkara Dldugaan tindak Plpidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Telah menerima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka atas inisial S,” katanya Juliandi kepada wartawan, Sabtu, 17 September 2022.
Baca Juga : Berkat CCTV, Bocah Berumur 12 Tahun Diperkosa di Bangunan Kosong Terungkap
Juliandi menerangkan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 16 September 2022 sekira jam 11.00 WIB, korban ditemukan oleh Bhabinkamtibmas Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani menangis di pos security kebun.