Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di sebuah rumah di wilayah Kampung Bumbung Jaya, Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial E.S (27), J.P (33), dan A.I (34). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram, tiga plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ipda Ridho Novriandinata bersama anggota setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan DAM Sungai Arang.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Di dalam sebuah rumah, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Kamis.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Tiga Orang, Amankan 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, bilang Bambang, petugas menemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Bambang, untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba,” Bambang memungkasi. (***)




