Sedang Transaksi, Pengedar Sabu di Rohil Dibekuk Polisi

Ef (39) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan polisi. Foto : Hms/Jumilan

Ungkap co.id, Rokan Hilir – Jajaran Opsnal Polsek Tanah Putih berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda, Minggu (20/9/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Tersangka Ef (39) merupakan warga Dusun Pematang Padang RT.24/RW.009 Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Merangin

Ef tak berkutik saat ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut Dusun Pematang Pematang Padang Kepenghuluan Ujung Tanjung, tepatnya di rumah makan Diva.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik berklip merah kecil berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 kertas timah rokok, 1 unit HP Samsung lipat warna ungu, 1 HP OPPO, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa nopol warna merah jambu metalik.

Baca Juga : 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk, Satu Diantaranya Wanita Cantik

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Senin (21/9/2020).

Saat itu kata Juliandi, tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung ke TKP dan menemukan Ef sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.


“Ketika didatangi, tersangka Ef langsung melemparkan sebuah bungkusan ke bawah motornya, petugas bergegas memeriksanya, ternyata ditemukan 1 bungkus plastik klip merah kecil yang dibungkus dengan timah rokok diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3.16 gram,” urainya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Ef yang disaksikan Ketua RT, kembali ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 980 ribu yang diduga hasil menjual sabu.


Tidak hanya itu, ditemukan juga 7 paket narkotika diduga sabu, 1 buah alat hisap atau bong, 1 nancis berwarna hijau, 16 plastik bening berklip merah, 1 pack plastik bening berklip merah, 1 sendok kecil terbuat dari pipet warna bening, 1 plastik warna hijau bertuliskan thank you, dan 5 lembar tisu warna putih.

“Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tanah Putih. Ef mengaku barang tersebut diperoleh dari orang tak dikenal dan hanya mengenali wajahnya saja. Selain dijual, pelaku juga mengkomsumsinya. Sementara hasil tes urine tersangka positif mengunakan narkoba,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *