Ungkap.co.id — Tim Opsnal Satreskrim Polsek Panipahan berhasil meringkus seorang pria berinisial SI (59) warga jalan Darma Gang Bioskop Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). SI diduga sebagai bandar judi togel online jenis Macau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi Senin (18/10/21) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkarkan, pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang menjadi pengelola atau bandar judi togel online jenis Macau melalui SMS pada handphone.
“Yang mana diduga pelaku tersebut diketahui sedang berada di sebuah warung kopi milik di jalan Kuburan Cina, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan informasi tersebut, petugas memberitahukan kepada Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan,” kata Juliandi.
Baca Juga : Sedang Main Judi Togel di Warung, 3 Warga Bungo Ditangkap Polda Jambi
Lanjutnya, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Mujiono beserta team Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut.