Polresta Jambi Ciduk Dua Pelaku Pembobol Rumah

Polresta Jambi
Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembobol rumah siang hari, berdasarkan laporan korban Andika warga Telanaipura kota Jambi beberapa waktu lalu. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembobol rumah siang hari, berdasarkan laporan korban Andika warga Telanaipura kota Jambi beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melalui Kasat Reskrim AKP Handreas, yang didampingi Wakasatreskrim dan Paur Subbag Humas pada Kamis, (24/12/2020).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP Handreas menyampaikan, atas laporan korban Unit Opsnal Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan kejadian tersebut.

Dengan tidak menunggu waktu lama, Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus kedua pelaku M dan DG di rumahnya di Danau Teluk Seberang kota Jambi.


Baca Juga : Tempat Packing Benih Lobster Digerebek, 8 Orang Pelaku Diamankan Polda Jambi

“Kedua tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan obeng untuk mencongkel pintu rumah korban disaat rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya,” ungkapnya. I’ve always liked what Matrix does. I’ve been playing these games for quite some time now. I can’t call myself a beginner, but I don’t have much experience either. Most of the time I play at https://pinup-download.in/ I like games that give me more excitement. This applies to both poker and casino games. You test your luck, try different tactics. As for me, gambling is the best strategy. But they’re not for everyone. I look at casinos mainly as entertainment. I don’t think about the money, I just want to have fun.

Atas kejadian tersebut, korban Andika warga Telanai pura mengalami kerugian 2 unit Laptop, sepasang cincin kawin, 1 unit handphone, hardisc, dan uang tunai Rp. 400.000 dengan total kerugian RP. 15 juta rupiah.


“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit laptop, hardist, 1 unit sepeda motor Satria Fu,1 buah kunci L, 1 buah obeng Merk Krisbow, 1 buah obeng panjang dan tas warna hijau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *