Polres Sarolangun Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal

Polres Sarolangun saat memasang spanduk larangan melakukan aktivitas PETI. Foto : Syah

Ungkap.co.id Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Bentuk komitmen yang dilakukan Polres Sarolangun dan jajaran terus dilakukan dengan melakukan pengecekan lokasi aktivitas PETI di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Rabu (18/10/23).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, pengecekan lokasi yang diduga kerap dilakukan aktivitas PETI bertempat di Desa Moenti dan Desa Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

“Kita lakukan pengecekan agar di lokasi tersebut jangan ada lagi aktifitas PETI, yang mana jika kita temukan maka akan kita tegas,” tegasnya, Kamis (19/10/23).

Baca Juga : Polres Bungo Klaim Tegas Tindak Tambang Emas Ilegal, 19 Orang Ditangkap

Ditambahkan Imam, pihaknya memerintahkan langsung Kapolsek Limun AKP B Tarigan, Kanit II Sat IK Polres Sarolangun beserta anggota anggota Unit Tipidter Satreskrim, Sekdes Moenti dan tokoh masyarakat Desa Moenti untuk mengecek langsung serta memasang spanduk.

“Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan bekas aktivitas penambangan emas ilegal yang terletak di Desa Moenti dan Desa Mensao, Kecamatan Limun,” lanjutnya.

Baca Juga : Puluhan Warga dan Datuk Penghulu Minta Stop Aktivitas Tambang Tanah Urug

Menurutnya, meskipun begitu, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktivitas PETI.

“Kita juga melakukan imbauan kepada Pemdes Moenti dan Mensao untuk dapat membantu Polres Sarolangun dalam memberantas PETI, ” ungkapnya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Sarolangun melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI dil okasi bekas penambangan emas tanpa izin Desa Mensao dan Desa Moenti. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *