Polresta Jambi Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Kost

Ali Akbar terduga bandar Sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan terduga bandar narkoba di sebuah kost di RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (18/10/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan AA (42) warga Jalan Bunga Raya I No. 46, RT 01, Kelurahan Murni, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Kita turut mengamankan barang bukti 13 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 144,09 gram, 6, 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 13 buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah sendok sabu, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna hitam dan 1 unit HP Android Pocco warna hitam,” ujarnya, Kamis (19/10/23).

Dijelaskan Johan untuk kronologis penangkapan, sekira pukul 14.30 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Narkoba Menyasar Anak SD, Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Sejak Dini

“Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi tempat yang telah diinformasikan, dan berhasil mengamankan seorang orang laki-laki yang mengaku bernama AA didalam salah satu kostan di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar,” jelasnya.

Selanjutnya, usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 paket sedang narkotika jenis sabu dan 6 paket kecil narkotika jenis shabu didalam laci kamar kosyan AA.

“Kita langsung melakukan interogasi dan AA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya sendiri,” jelasnya.

Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba

Saat ini kata Johan, pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *