Polisi Gagalkan Truk Pengangkut Gas Elpiji Menyebrang di Kapal Penumpang

Truk pembawa truk gas elpiji
Polsek Padangbai kembali dapat menggagalkan truk bernomor polisi DK 8410 CU pengangkut gas elpiji nyebrang dengan kapal penumpang, Selasa, 28 September 2021. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Polsek Padangbai kembali dapat menggagalkan truk bernomor polisi DK 8410 CU pengangkut gas elpiji nyebrang dengan kapal penumpang, Selasa, 28 September 2021. Truk itu kemudikan oleh Maximus Longga (43) yang berasal dari Flores.

Kendaraan truk tersebut, saat melintas di pos 1 pelabuhan Padangbai dilakukan pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelabuhan Padangbai Kompol Made Suadnyana. Setelah diperiksa, ditemukan truk membawa 450 tabung gas.


Selanjutnya dilakukan pengecekan dan dicatat, kemudian kendaraan dan sopirnya dikembalikan untuk tidak menyebrang, mengingat secara SOP pemuatan tabung gas harus dengan armada khusus (kapal khusus).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemodal dan Otak Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari


Dikonfirmasi mitra Humas via telephone seluler Kapolsek Padangbai mengatakan, saat di Pos 1 seperti biasa, ia bersama personil jaga melaksanakan pemeriksaan dan mengecek langsung truk yang mengangkut barang apa yang dimuat.

“Ternyata truk yang kami periksa mengangkut tabung gas elpiji, langsung aja kami tunda pemberangkatan karena secara SOP pengangkutan tabung gas elpiji harus dengan kapal khusus. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang ridak kita inginkan,” katanya, Rabu, 29 September 2021. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *