Polda Metro Jaya Buka Pengaduan Oknum Polisi Nakal, Ini Nomornya

Cara melaporkan oknum polisi nakal
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto : S Hartono

Ungkap.co.id – Polda Metro Jaya membuka layanan hotline/pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya tindakan oknum polisi nakal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat bisa membuat pengaduan yang sudah disediakan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami membuka hotline dengan nomor hotline (081298911911) silahkan laporkan melalui nomor ini,” ujarnya pada Rabu (3/11/2021).

Hotline pengaduan tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam melaporkan setiap aksi para oknum polisi yang dapat merugikan.

Sambodo juga kemudian menegaskan, pihaknya akan selalu profesional dalam bertugas dan berusaha terus memperbaiki dalam menindak semua pengaduan masyarakat tersebut.

Ia berharap peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihaknya dalam memberantas aksi pungutan liar dan pemerasan di tubuh kepolisian.

Baik yang terjadi dalam pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, maupun dalam hal penindakan di lapangan.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap

Sebelumnya, sebuah aksi oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang diduga memeras sopir truk di daerah Tangerang sempat viral di sosial media.

Seharusnya menilang sesuai prosedur yang benar, polisi tersebut justru membuat malu institusi kepolisian dengan meminta sekarung bawang isi muatan dari truk.

Dalam video yang beredar, sang sopir awalnya ingin memberi “uang damai’’ dengan nominal sebesar Rp100 ribu, tapi oknum polisi tersebut malah menawarnya bahkan sempat adu otot dengan meminta sekarung bawang pada supir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada media, pihak Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan.

Selain itu, pihaknya juga telah mencopot dan memutasi polisi berinisial Aipda PDH tersebut ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Kemudian lanjut Yusri, pihaknya turut melakukan penahanan terhadap Aipda PDH dalam rangka proses pemeriksaan sidang kode etik. (S Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *