Polda Jambi Amankan 51 Unit Motor Bodong, Tiga Pelaku Ditangkap

Puluhan kendaraan hasil pencurian lintas provinsi berhasil diungkap oleh Ditkrimum Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya dalam Operasi Jaran Siginjai 2023. Foto : Syah

Ungkap.co.id Puluhan kendaraan hasil pencurian lintas provinsi berhasil diungkap oleh Ditkrimum Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya dalam Operasi Jaran Siginjai 2023.

Hal ini diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto dengan didampingi Plt. Wadirkrimum AKBP Andi M Ichsan di Mapolda Jambi, Jumat (18/8/2023).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan total Kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan sebanyak 51 unit kendaraan roda dua dengan berbagai jenis merk.

“36 unit kendaraan yang diamankan di Jalan Lingkar Selatan. Kendaraan tersebut dibawa dengan menggunakan dua unit truk,” jelas Mulia.

Baca Juga : Ditlantas Polda Jambi Segera Hapus Data STNK Tak Bayar Pajak 2 Tahun

Ditambahkan Mulia, 15 unit kendaraan diamankan Polres Tebo di jalan Jambi-Muara Bungo.

Setelah dilakukan pengembangan, motor yang ditemukan berasal dari Jakarta dengan TKP berbeda. Ditkrimum Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya melakukan joint investigation.

“Ada empat laporan yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tiga orang pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Menurut Mulia, barang bukti yang diamankan di Polda Jambi sebanyak 51 unit kendaraan bermotor roda dua dan Mitsubishi Fuso.

“Sementara barang bukti yang diamankan di Polda Metro Jaya ada satu unit mobil Toyota Avanza dan handphone,” katanya.

Baca Juga : Plat Nomor Putih untuk Kendaraan Baru, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi

Sementara itu, Plt. Wadirkrimum AKBP Andi M Ichsan mengatakan kendaraan hasil Curanmor akan dijual di Provinsi Padang dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kata Andi, setelah dilakukan cek fisik, ditemukan 15 kendaraan yang ada laporan LP di Polda Metro Jaya. Kendaraan dugaan hasil curian ini nantinya akan diserahkan Ke Polda Metro Jaya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur motor bekas murah dengan tidak dilengkapi surat yang lengkap,” pesannya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *