Plat Nomor Putih untuk Kendaraan Baru, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi

Plat dasar putih
Ilustrasi plat dasar putih. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Menindaklanjuti dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan plat nomor putih, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa itu berlaku hanya untuk kendaraan baru dan masyarakat tidak bisa mengganti sendiri karena ada aturannya.


“Untuk di Provinsi Jambi kita sudah laksanakan itu, namun untuk kendaraan baru,” ujarnya Selasa (2/8/22) saat diwawancarai awak media.

Bacaan Lainnya

Dhafi menambahkan bahwa untuk stok plat hitam juga masih tetap dipergunakan dan masih ada stoknya sehingga masih tetap dipergunakan plat hitamnya.

“Untuk masyarakat tidak bisa mengganti sendiri plat putih kendaraannya,” lanjutnya.

Operasi mandiri keselamatan Polda Jambi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai awak media. Foto : Irwansyah

Ditegaskan Dhafi, masyarakat yang kendaraannya bukan baru tetap menggunakan plat hitam sampai habis masa berlakunya sehingga ketika habis baru bisa mendapatkan plat putih.

“Masyarakat tidak bisa mengganti sendiri di luar, apalagi di pinggir jalan karena ada cat putih khusus dan bukan sembarang dan bisa menangkap sinar elektronik yang terdeteksi dengan ETLE,” tegasnya.

Baca Juga : Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Alumni Akpol angkatan 97 tersebut menegaskan akan ada sangsi serta akan diperiksa dari mana asal plat nomor putih tersebut.


Untuk di Provinsi Jambi sendiri kendaraan bermotor baik itu roda dua dan empat sekitar 2000 kendaraan yang sudah keluar diantaranya 1500 roda dua dan 500 roda empat dan saat ini masih bertahap, pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *