Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Bayar pajak kendaraan wajib cantumkan noko
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menyikapi hal tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun tidak akan masuk lagi dalam registrasi kendaraan bermotor sehingga bisa dianggap kendaraan bodong.

Bacaan Lainnya

“Sesuai UU Lalu Lintas yang mengatur bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dianggap hilang dalam registrasi,” ujarnya.

Dirlantas menambahkan bahwa kendaraan tersebut tetap ter-registrasi namun tidak termasuk dalam satu kesatuan di Samsat yang satu atap akan tetapi ter-register sendiri.

“Kita berharap masyarakat taat pajak dan jangan sampai mati pajak selama 2 tahun,” tambahnya.

Baca Juga : Tak Bayar Pajak, Kendaraan Dinas di Tebo Terancam Ditarik

Apabila nantinya untuk menghidupkan kembali register maka akan dikenakan beban biaya PNBP karena namanya telah terhapus dan akan ada STNK dan PNBP baru serta ada perubahan di BPKB dan jika terlambat bayar pajak akan ada penambahan biaya.

“Untuk kendaraan akan dilakukan penyetaraan supaya normal kembali, dan intinya jangan sampai menunggak hingga lebih dari 2 tahun,” tutup Kombes Pol Dhafi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *