Polda Jambi Turun Langsung Tindaklanjuti Laporan Djalu Aryaguna

Kisruh petani plasma dengan perusahaan sawit
Tim Ditreskrimum Polda Jambi, Jum'at (2/7/2021) turun langsung menindaklanjuti laporan Djalu Aryaguna. Sebanyak empat orang Petani Plasma Mandiangin telah diperiksa oleh Tim Ditreskrimum Polda Jambi yang bertempat di Polsek Mandiangin. Foto : An/Red

Ungkap.co.id – Tim Ditreskrimum Polda Jambi, Jum’at (2/7/2021) turun langsung menindaklanjuti laporan Djalu Aryaguna.

Sebanyak empat orang Petani Plasma Mandiangin telah diperiksa oleh Tim Ditreskrimum Polda Jambi yang bertempat di Polsek Mandiangin.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B-114/Vl/2021/SPKT C. Polda Jambi, Tmtanggal 15 Juli 2021. Pelapor atas nama Djalu Aryaguna yang merupakan Manager Legal PT Sumatera Agro Mandiri.

Atas perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik /282/Vl/Res.1.24/2021/Ditreskrimum, tanggal 21 Juni 2021, Tim Ditreskrimum Polda Jambi turun dan memproses laporan tersebut.

Salah satu dari Petani Plasma, Andra yang juga merupakan anggota Ikatan Wartawan Sarolangon (IWS) saat dikonfirmasi mengatakan, ia hari ini telah diperiksa Tim Ditreskrimum Polda Jambi di Polsek Mandiangin atas tuduhan dari pihak perusahaan PT SAM merintangi jalan umum dan dianggap melanggar pasal 192 KUHPidana.

Baca Juga : Hakim Vonis Oknum Polisi Pembawa 16 KG Sabu Penjara Seumur Hidup

Namun kata Andra, perbuatan menghalangi jalan umum ini menurutnya tidak benar karena jalan tersebut adalah jalan khusus yang dibangun oleh pihak perusahaan tetapi biaya pembangunan jalan tersebut dimasukkan ke dalam hutang Petani Plasma, yang artinya jalan tersebut adalah milik bersama.

“Jika petani membuat portal di tanah milik sendiri apakah itu salah, ini adalah bagian dari bentuk penyampaian aspirasi kami dan tuntutan kami terhadap perusahaan yang sudah jatuh tempo selama kurang lebih satu tahun tidak merealokasikan lahan plasma milik kami. Kami juga tidak melarang siapapun yang mau lewat,” kata Andra, Sabtu, 3 Juli 2021.

Lebih lanjut dijelaskan Andra, jika pihak Petani Plasma telah melayangkan surat somasi pada tanggal 3 Mei 2021 kepada pimpinan perusahaan PT SAM agar menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah, namun tidak ada tanggapan.

Hingga akhirnya kami petani mengelar aksi damai pada tanggal 31 Mei 2021, dari penyampaian aspirasi tersebut maka ditandatangani la satu surat kesepakatan yang berbunyi sebagai berikut :

1. Masyarakat petani pola kemitraan meminta dilakukan amandemen terhadap Ganti Rugi tanah garapan yang berlaku pada saat tahun Penyerahan.

2. Masyarakat petani pola kemitraan meminta pembagian hasil kebun kemitraan diperhitungkan berdasarkan tahun Penyerahan dan bukan dari tahun tanam.

3. Lahan Penyerahan yang sudah produksi untuk tidak dilakukan panen sampai dengan sampai ada kesepakatan pada poin 1 dan 2.

4. Sebagi tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat akan dilakukan identifikasi pengukuran lahan diserahkan dengan pola kemitraan (sesuai peta sporadik masyarakat petani pola kemitraan).

Baca Juga : Pelihara Hewan Dilindungi, Seorang Warga Kota Jambi Ditangkap Polisi

Berita acara Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dari pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri, H Purwadi, Djalu Aryaguna, Winesis Geger dan Budijanto.

Dari pihak Koperasi Sawit Gurah Mandiri
Filmarico berdasarkan Surat kuasa Khusus No : 18/SSK/KH-NA/V/2021.

“Namun sangat disayangkan pihak perusahaan malah menanggapi aspirasi kami dengan cara yang salah dan ini bisa menjadi pemicu hubungan kemitraan tidak harmonis lagi,” pungkasnya. (An/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *