Polda Jambi Grebek Tempat Permainan Judi, 8 Mesin Diamankan Polisi

Petugas sedang membawa mesin judi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Petugas gabungan dari Polda Jambi kembali melaksanakan kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) Siginjai II tahun 2020 di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Kegiatan operasi pekat dilaksanakan pada hari Minggu (29/11) pagi sekitar pukul 10.00 WIB dengan sasaran sejumlah tempat yang dijadikan sebagai tempat permainan Judi.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan operasi pekat tersebut, petugas gabungan dari Polda dibagi menjadi 2 Tim, yang mana Tim 1 menyisiri sejumlah tempat di kawasan Kecamatan Jelutung dan sekitarnya.

Dan untuk Tim 2 melakukan penyisiran di sejumlah kawasan yang berada di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo.

Kasubdit IV PPA Polda Jambi Kompol Hasan saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan razia operasi pekat tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 8 unit mesin judi tangkas yang masi aktif.

“Ada 8 unit mesin yang kita amankan dari 3 lokasi yakni di kawasan Kebun Handil dan Simpang Rimbo,” ujar Hasan, Minggu (29/11).

Lanjut Hasan, 8 unit mesin Jmjudi yang masih aktif tersebut diamankan ke Polda Jambi beserta sejumlah pemain judi yang ditemukan di lokasi.

“Mesin judi dan yang para pemain judi kita bawa ke Polda akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kompol Hasan juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik mesin judi yang diamankan tersebut. “Pemilik mesin Judi ini akan kita panggil juga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *