Waduh! Sedang Asyik Main Judi, Emak-Emak Ini Diringkus Polisi

Ilustrasi main judi

Ungkap.co.id – Empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial I (46), N(61) , YPA (38), dan D (38), diingkus tim Buser Polres Kerinci, Senin siang (8/7/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Keempat IRT tersebut ditangkap ketika sedang bermain judi remi, di rumah MN di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim, IPTU Toni Hidayat mengatakan, mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat bermain judi.

Berbekal informasi itu, tim Buser Polres Kerinci melakukan penggrebekan. Dan benar adanya, saat digerebek petugas menemukan empat orang IRT sedang bermain judi. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keempat IRT ini dibawa ke Mapolres Kerinci.

Dari hasil penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan berupa 2 set kartu remi warna merah, dan uang berjumlah Rp 116.000.

“Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *