Pengedar Sabu di Sarolangun Ditangkap Polisi

Pengendar sabu di Sarolangun
Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sarolangun. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – IK warga Lubuk Sepuh yang diduga merupakan pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun. IK diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 16,73 gram.

Menurut Keterangan AKBP Anggun Cahyono, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo, pada Senin (10/1//2022) sekitar pukul 15.00 WIB, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga di salah satu rumah sering terjadi transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan terlebih dahulu pembeli sabu dengan inisial SK.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil dan didapati 1 klip yang diduga berisi sabu di kantong celananya di Desa Rantau Tenang.

“Dari keterangan SK, barang bukti 1 klip sabu tersebut didapat dari seseorang dengan inisial IK yang bertempat di Desa Lubuk Sepuh. Tim melakukan pengembangan dan mengamankan IK di rumahnya dan menemukan sabu seberat lebih kurang 16,73 gram didalam rumahnya. Pengakuan IK dibeli dari seseorang di Rawas Ulu,” kata Yudhi, Kamis, 13 Januari 2022.


Baca Juga : Polda Jambi Jajaran Sita Sabu 33,137 Kg, Ganja 119,361 Kg, dan Ekstasi 1.837 Butir

Bilang Yudhi, dari keterangan IK, sebelumnya sabu tersebut telah dijual kepada SK dan seorang lagi. Yang mana saat ini identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran petugas.

“Kepada pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan acaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *