Pembuat dan Penyebar Proposal Bantuan Dana DPD PWRI Lampung Akan Dipolisikan

DPD PWRI Lampung
Sekertaris DPD PWRI Lampung, Darmawan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung akan menempuh jalur hukum atas indikasi oknum yang mencatut nama organisasi PWRI dengan membuat proposal palsu yang mengatasnamakan PWRI DPD Lampung. Proposal palsu itu meminta sumbangan untuk acara Musyawarah Daerah (Musda) PWRI.

Ketika beredar surat permohonan bantuan pada hari, Jumat (14/2/2022), beberapa DPC PWRI menelusuri kebenaran surat proposal tersebut. Namun ternyata surat permohonan bantuan untuk acara Musda PWRI itu tidak benar.

Yang mana surat tersebut tanpa ada persetujuan dan diketahui dari ketua DPD PWRI Drs, Bahromi Sa’ad dan sekertaris PWRI Darmawan. Hal ini ketika dikonfirmasi beberapa DPC PWRI lewat pesan WhatsAppnya.

“Saya atas nama ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Drs. Bahromi Saad, yang masih aktif tidak pernah mengizinkan membuat surat ini, maka bila terdapat oleh rekan-rekan pers ada beredar surat proposal tanpa saya ketahui, laporkan kepada yang berwajib, pidanakan,” tegas Bahromi.

Sementara itu, sekertaris DPD PWRI Lampung Darmawan, yang notabennya juga selaku pengacaray juga akan segera mengambil langkah hukum. Apa bila oknum pelaku tidak ada itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka, melalui jumpa pers. Katanya saat dihubungi awak media pada hari, Minggu tanggal (16/2/2022).

“Kita tunggu 1×24 jam bila tidak ada itikad baiknya dari oknum yang membuat proposal permohonan bantuan itu, kita akan segera laporkan kepihak yang berwajib. Hal ini tidak bisa dibiarkan, yang mana perbuatan itu telah mencoreng marwah organisasi PWRI,” ujarnya, Minggu (16/1/22).

Baca Juga : Jual 3 Ekor Sapi Curian, Dua Orang Warga Ditangkap Polisi

Sementara isi dalam proposal permohonan bantuan itu, untuk acara Musyawarah Daerah (Musda) DPD PWRI yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 28 Februari 2022 yang akan datang. Acaranya bertempat di Hotel Kurnia 2 Bandar Lampung.

“Acara itu tidak benar, diminta kepada dinas dan instansi terkait yang merasa tertipu dan dirugikan untuk segera meminta kembali bantuan tersebut. Jikalau belum, untuk tidak memberikan bantuan apapun. Karena acara yang dimaksud sesuai isi proposal itu tidak benar adanya. Serta proposal tersebut tanpa diketahui ketua dan sekertaris DPD PWRI Provinsi Lampung,” pungkas Darmawan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *