Jual 3 Ekor Sapi Curian, Dua Orang Warga Ditangkap Polisi

Ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Tambusai, Resort Rokan Hulu menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi, berinisial GS alias Calik (54) di RT 07 RW 04 Dusun Pawan Hulu, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah Kabupaten, Rokan Hulu, Sabtu (15/1/2022).

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Iptu Repelita Ginting mengatakan, peran pelaku sebagai penerima dan penjual sapi, dengan Barang Bukti (BB) tiga ekor sapi dan satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam (dalam kondisi patah).

Bacaan Lainnya

Menurutnya kejadian berawal, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 06.30 WIB, saat itu YS mengecek sapi yang berada di kandang di belakang rumahnya di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.

Baca Juga : Hendak Mencuri Sapi dan Dimasukkan ke Truk, 2 Warga Ditangkap Polisi

YS terkejut ketika melihat enam ekor sapi tidak ada di kandang, lalu YS menelpon DIP pemilik sapi dan mencari keberadaan sapi. Namun sekitar pukul 12.00 WIB, tiga ekor sapi balik sendiri kekandangnya, sedangkan
3 lagi hilang.

“Atas kejadian tersebut, mereka melaporkan ke Polsek Tambusai,” katanya, Minggu, 16 Januari 2022.

Pencurian sapi
Terduga pelaku pencurian sapi. Foto : Jumilan/Alfian Top

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan terkait pencurian sapi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *